- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
MPBI DIY Tuntut Gubernur Tetapkan UMK 2025 Dikisaran Rp 3,7-4 Juta
"Kami juga mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Pergub soal Pesangon. Dalam Pergub tersebut diatur bahwa besaran pesangon “paling sedikit” seperti apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya," ucap Irsad.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menghormati tuntutan yang disampaikan oleh MPBI DIY.
Sekarang ini, pihaknya sedang menjaring masukan baik dari asosiasi pekerja, pengusaha, pakar maupun dewan pengupahan.
"Kalau tuntutan, saya menghormati, itu kan sah-sah saja. Wong demo saja boleh kok. Kita sedang menjaring masukan dari asosiasi pekerja gimana, pakar gimana, supaya clear. Nek tuntutane (pekerja gaji) duwur, pengusaha raisoh bayar kan yoraiso. Nek bayarannya rendah juga gak bisa, jadi harus ada kata sepakat," kata Beny. (scp/buz)