Peneliti PUKAT UGM, Zainur Rohman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan

Jumat, 8 November 2024 - 14:49 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) KPK yang berisi larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menghormati langkah wakil ketua KPK tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak sepakat dengan poin gugatan Alexander Marwata yang mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.

Jika pasal itu dihilangkan atau dibatalkan, sangat berisiko untuk lembaga yang punya kekuatan penuh seperti KPK. Dikhawatirkan, internal di institusi tersebut bisa bermain, menggunakan pengaruhnya, membangun jejaring mafia peradilan, jual beli perkara, permufakatan jahat dan sebagainya.

"Sehingga menurut kami, lebih tepat Pasal 36 huruf a tetap eksis seperti sekarang, jangan diubah apalagi dibatalkan. Kalau itu dibatalkan maka, tidak akan ada bedanya dengan penegak hukum yang lain," tutur kata Zainur Rohman, Peneliti PUKAT UGM ditemui usai konferensi pers bertajuk membaca arah pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran, Jumat (8/11/2024).

Dengan adanya Pasal 36 huruf a, maka standar di KPK jauh lebih tinggi untuk mencegah insan KPK dalam menyalahgunakan kewenangannya. 

Bagi pimpinan maupun pegawai KPK, sambung Zainur, pasal itu tidak akan dikenakan terhadap bentuk-bentuk pertemuan yang wajar, misalnya kepentingan kedinasan. 

Demikian juga, ketika insan KPK misalnya bertemu dengan pihak beperkara di acara yang bersifat publik, misalnya di kondangan, seminar dan lain-lain. 

"Sehingga tidak perlu khawatir dengan Pasal 36 huruf a selama mereka tidak neko-neko maka tidak akan terjerat, misalnya tidak sengaja bertemu dengan pihak beperkara maka setelah itu tinggal sampaikan, ketika pegawai kepada pimpinan, kalau pimpinan dengan pimpinan lainnya bahwa saya bertemu dengan pihak beperkara dalam konteks ini dan isi pertemuannya ini. Maka akan terlepas dari jeratan Pasal 36," tutur Zainur. 

Untuk diketahui, gugatan terhadap Pasal 36 huruf a UU KPK dilayangkan oleh Alexander Marwata akibat dirinya bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di ruang pimpinan rapat KPK pada 9 Maret 2024. Serta, melihat momen pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral