Pelaku kekerasan diamankan Polresta Yogyakarta..
Sumber :
  • tim tvOne - Nuryanto

Viral! Hanya karena Kaget saat Berpapasan di Tikungan Gang, Seorang Warga di Yogyakarta Lakukan Penganiayaan

Minggu, 10 November 2024 - 18:45 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Hanya karena kaget saat mobilnya berpapasan dengan sepeda motor di tikungan sebuah gang, seorang warga di Yogyakarta melakukan penganiayaan. Video saat kejadian pun menjadi viral di media sosial.

Kahumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo membenarkan kejadian tersebut dan pelaku penganiayaan telah diamankan Polresta Yogyakarta.

"Seorang warga diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah melakukan dugaan Tindak Penganiayaan terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang beritanya diunggah oleh akun Merapi_Uncover," jelasnya.

Pelaku diamankan berdasarkan SURAT PENGADUAN Nomor: Reg /135/XI/2024/ SPKT, tanggal 9 November 2024. Pelapor atas nama Naufal Hafiytan Natawijaya, warga Blok Pahing, RT/RW 001/002, Salagedang Sukahaji Majalengka, Jawa Barat yang berstatus pelajar/mahasiswa.

"Untuk tersangka berinisial AS (31), warga Jalan ORI I/54 Papringan RT/RW 007/002, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman. Pekerjaan pelaku adalah buruh harian lepas dan ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu (9/11/2024) pukul 16.30 WIB," jelasnya.

Dari rekaman video CCTV, terlihat saat pelaku yang menggunakan mobil berpapasan di tikungan sebuah gang dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, kedua orang tersebut terlibat adu mulut yang berujung dengan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Terlihat juga di video, pelaku melempar kunci motor korban.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung mendatangi alamat pelaku, sesuai registrasi kendaraan berdasarkan petunjuk dari nomor polisi mobil yang digunakan pelaku.

"Ternyata, mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku merupakan tetangga pemilik mobil. Kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku," lanjut Sujarwo. 

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan pemilik mobil serta barang bukti berupa mobil Ayla ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada semua warga agar saling menghargai,dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri," pungkasnya. (Nur/Ard) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral