Sejumlah pelaku UMKM se-DIY menggeruduk kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Geruduk Kantor DPRD DIY, Pelaku UMKM di Yogyakarta Minta Penghapusan Kredit Macet Imbas Aset Dilelang Bank

Selasa, 12 November 2024 - 16:45 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Yogyakarta menggeruduk kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024). Kedatangan mereka dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan untuk mendorong legislatif dalam memperjuangkan penghapusan kredit macet yang dialami oleh pelaku UMKM di daerah ini. 

"Kami harap DPRD DIY bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur atau DPR untuk memperjuangkan ini (penghapusan kredit macet)." kata Prasetyo Atmo Sutejo, Ketua Komunitas UMKM DIY ditemui di sela aksi.

"Kredit macet juga karena dampak pandemi covid-19 yang mana saat itu, pemerintah menerapkan kebijakan UMKM tidak boleh berjualan karena ada pembatasan dan kami patuh. Otomatis perputaran ekonomi ambruk," lanjutnya.

Disampaikannya, penghapusan kredit macet ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden, Prabowo Subianto.

Menurutnya, peraturan tersebut memberikan angin segar bagi pelaku UMKM. Sekarang ini, masalah yang hadapi pelaku UMKM adalah menghadapi penyitaan aset imbas mereka tidak bisa melakukan pembayaran kredit. Ditambah, penyitaan terhadap jaminan aset saat ini bersifat tertutup. 

"Kadang-kadang pemilik jaminan tidak dikasih tahu. Namun, tahu-tahu (aset) sudah berganti nama. Apalagi, aset itu dilelang dengan harga rendah yang seharga Rp 1,5 Miliar hanya laku Rp 500 juta. Juga kadang jangka waktu belum selesai aset sudah dilelang, misalnya kreditnya untuk jangka waktu 5 tahun sampai 2030 itu kan belum selesai namun sekarang sudah dilelang," ucap Prasetyo.

Ia menilai adanya penyitaan aset akan memiskinkan pelaku UMKM yang akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Padahal, 98 persen penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral