- Tim tvOne - Lucas Didit
PPKM Level 3 Nekat Gelar Pentas Seni di Hajatan Dibubarkan Petugas
Gunungkidul, DIY - Sejak pemerintah resmi memberlakukan PPKM level 3, tentu kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi oleh pemerintah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Sebuah hajatan warga di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, dibubarkan polisi dan satgas Covid-19 setempat, Kamis (10/2/2022), kemarin.
Abdul Lukman, warga Padukuhan Suruh, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, mengatakan pentas seni jatilan tersebut, untuk meramaikan pesta khitanan anaknya. Namun, dibubarkan petugas karena berlangsung pada masa PPKM level 3.
Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono, mengatakan, pentas seni tersebut terpaksa dibubarkan, karena tidak sesuai ijin yang diajukan oleh penyelenggara hajatan.
"Sebelumnya, penyelenggara mengajukan izin ke kalurahan dan kapanewon, tapi izin tersebut hanya sebatas hajatan dengan penerapan prokes ketat," kata Kapolsek, Jumat (11/02/2022).
Namun demikian, lanjut Kapolsek, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa penyelenggara akan menggelar pentas jatilan pada hari H hajatan.
"Kami sudah mengingatkan agar hajatan dilaksanakan sesuai izin saja, namun tetap nekat menggelar pentas seni yang berpotensi mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Jadi, terpaksa kami bubarkan," imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Hargomulyo, Sumaryanto, mengatakan, jika proses pembubaran pentas jatilan kemarin berjalan aman dan lancar.
"Penyelenggara hajatan beralasan, bahwa dia sudah terlanjur nadzar jika anaknya khitan maka akan menggelar pentas jatilan. Tapi sekarang kan sedang diberlakukan PPKM level 3, maka pentas semacam itu tidak diperbolehkan," terang Sumaryanto.
Dalam pembubaran tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif dan dialog, hingga penyelenggara dan warga sekitar bisa memahami aturan yang sedang berlaku.
"Setelah mereka mengerti, pentas langsung bubar," pungkasnya. (Lucas Didit/dan)