- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polres Kulon Progo Tangkap Empat Tersangka Jual Beli Bayi di Facebook
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi melalui media sosial Facebook (FB).
Keempat tersangka inisial AH (41) dan A (39), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), MM (52), perempuan asal Karanganyar, Jateng serta NNR (20), perempuan asal Grobogan, Jateng.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menuturkan bahwa, kasus ini diketahui ketika unit PPA Polres Kulon Progo beserta tim opsnal mendapatkan informasi adanya praktik jual beli bayi di grup FB.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Dari hasil analisa penyelidikan, penyidik menemukan akun FB inisial AN yang aktif mencari perempuan hamil atau perempuan yang baru melahirkan untuk diadopsi.
Untuk melancarkan aksinya, keempat tersangka berbagi peran. Tersangka MM sebagai otak dari tindak pidana perdagangan bayi tersebut. Kemudian tersangka lainnya sebagai baby sister maupun driver.
"Bisa dikatakan, orang tua karena masih awam dibohongi oleh para pelaku dengan modus seolah-olah yang bersangkutan ingin mengadopsi namun tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wilson saat rilis kasus di Polda DIY, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, pada Rabu (20/11/2024), penyelidik dan penyidik menghubungi akun FB tersebut dengan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Kemudian akun tersebut menyanggupi dengan harga Rp 25 juta.