- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tingkat Partisipasi Masyarakat di Pilkada 5 Kabupaten/Kota se-DIY Hanya 70 Persen, Ini Penyebabnya
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlangsung serentak pada Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyebut, rata-rata tingkat partisipasi masyarakat di 5 Kabupaten/Kota se-DIY mencapai 70 persen. Ketercapaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2020.
"Laporan sementara, rata-rata angka partisipasi masyarakat Pilkada 2024 di atas 70 persen namun di bawah 80 persen. Partisipasi tentunya menurun dibandingkan Pilkada 2020," kata Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024).
Rani mencatat, partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 di Kota Yogyakarta di angka 77 persen dan Kabupaten Kulon Progo 80 persen. Sementara, Kabupaten Gunungkidul, Sleman dan Bantul di angka lebih dari 80 persen.
Faktor menurunnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada 2024 disebut-sebut karena Pilkada 2020 masih dalam pandemi covid-19. Hampir seluruh pemilih berada di rumahnya masing-masing.
Bahkan, ada fenomena partisipasi masyarakat di Gunungkidul naik signifikan karena antusiasme masyarakat yang datang ke TPS hanya untuk mengecek suhu tubuh menggunakan Thermogun.
"Sehingga partisipasi masyarakat di Gunungkidul saat itu (Pilkada 2020) naik 10 persen," ucap Rani.
Di sisi lain, ketika Pilpres maupun Pileg serentak pada Februari lalu dimungkinkan orang di luar DIY bisa menggunakan hak pilihnya di DIY. Sedangkan di Pilkada, pemilihnya adalah orang dengan KTP setempat.
"Fakta di lapangan bahwa orang ber KTP misalnya Kota Yogyakarta tidak semua pada hari-H pemungutan suara ada di Kota Yogyakarta sehingga pada hari-H tidak datang ke Kota Yogyakarta untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Rani.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, angka pasti partisipasi masyarakat akan disampaikan pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
"Juga di DIY hanya satu surat untuk pemilihan walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati, tidak ada Pilgub," ungkap Shidqi. (scp/buz)