- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka bacok dan dirawat di RS. Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 WIB.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung menganalisa kejadian dengan mencari rekaman kamera CCTV yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasil analisa, pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata, pada malam kejadian, rombongan pelaku berjumlah 15-20 sepeda motor dan mereka berboncengan semua. Sehingga masih ada beberapa yang belum diamankan. Sementara, rombongan korban kurang lebih tujuh motor," ungkap Probo.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya empat buah celurit, tiga buah sabit panjang, empat unit sepeda motor, satu unit mobil dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Dikatakan Probo, mobil yang disita polisi digunakan oleh pelaku untuk menyimpan sajam supaya tidak kelihatan ketika di jalan. Kemudian mendekati lokasi kejadian, sajam mulai dibagi-bagikan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini karena menurut pengakuan para pelaku, kelompok korban juga membawa sajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (scp/buz)