AAS (60), pelaku pencabulan anak di bawah umur disebuah masjid di Purwomartani, Kalasan dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap 8 Orang Anak di bawah Umur di Sleman Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:22 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polisi mengungkap ada delapan orang yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AAS, warga Kalasan, Kabupaten Sleman. Kini, pria usia 60 tahun tersebut sudah ditahan usai mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun disebuah masjid di wilayah Purwomartani, kabupaten setempat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah delapan kali melakukan aksi cabul. Dua orang di antaranya anak laki-laki yang masih di bawah umur. Sisanya, laki-laki sudah berusia dewasa," tutur AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (5/12/2024).

Dikatakannya, aksi cabul dilakukan pelaku terhadap para korban di Jakarta, Purwomartani dan Prambanan. Adapun, modus yang dilakukan pelaku terhadap korban dewasa melakukan pemijatan di daerah sensitif. Kebetulan, aktivitas pelaku sehari-hari sebagai tukang pijat.

"Apabila korban merespon biasa saja, baru diteruskan oleh pelaku. Namun jika korban melawan tidak diteruskan," ucap Riski.

Karena itu, polisi meminta masyarakat yang merasa jadi korban dari pelaku agar segera melapor ke Unit PPA Polresta Sleman. Karena sampai saat ini, belum ada korban lain yang melapor. Polisi berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Diberitakan sebelumnya, aksi cabul pelaku terhadap anak di bawah umur disebuah masjid terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi keesokan harinya atau Minggu (1/12/2024).

Awal mula kejadian, korban pamit dengan orang tuanya untuk mencari wifi. Kebetulan di desa itu, yang memiliki wifi gratis di masjid tersebut. Disana, korban browsing internet dan bermain game. 

Menurut keterangan korban, kata Riski, yang bersangkutan didatangi oleh pelaku dengan menawarkan jasa pijat. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Waktu itu, pelaku memasukkan alat kelamin si anak ke dalam mulutnya sampai ereksi. Bahasa pelaku dipijat biar (alat kelamin) besar sehingga ancaman tidak ada," kata Riski.

Karena mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban yang masih di bawah umur ketakutan. Selanjutnya, korban menghubungi ibunya melalui pesan singkat agar datang ke masjid. Kemudian, ibu korban dan penjaga malam disana mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan kepada pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah celana pendek warna abu-abu motif doraemon, sebuah kaus lengan pendek berbahan kain warna hitam, sebuah celana dalam warna coklat dan tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan ibunya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Scp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral