Kedua pelaku perdagangan bayi ilegal di rumah bersalin wilayah Kota Yogyakarta telah ditahan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Jual Belikan 66 Bayi Secara Ilegal, Dua Bidan di Rumah Bersalin Kota Yogyakarta Diringkus Polisi

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:06 WIB

Lebih lanjut, calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dikisaran Rp 55-65 juta untuk bayi perempuan dan laki-laki dikisaran Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi juga dibantu oleh kedua pelaku untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, praktik perdagangan bayi ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2010 silam.

Hingga kedua pelaku ditangkap tahun ini, sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperjualbelikan terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Dibuktikan dengan adanya penemuan berkas lama terkait dokumen serah terima bayi di rumah bersalin tersebut.

Parahnya, salah satu pelaku inisial JE ternyata seorang residivis atas kasus yang sama pada 2020 dan divonis selama 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Di tahun ini, mereka diketahui telah beberapa kali melakukan penjualan bayi berjenis kelamin laki-laki di Bandung pada September lalu dan bayi perempuan di Kota Yogyakarta pada Desember ini.

"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Endriandi

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral