- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Ditangkap, Polisi Temukan Senapan Angin
Adapun, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke para pelaku. Selanjutnya, polisi mendalami keberadaan yang diduga pelaku tersebut. Tak berselang lama, para pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama di kompleks Pasar Seni Gabusan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut," ucap Hanung.
Kepada wartawan, tersangka Dito mengaku senapan angin didapatkan dengan membeli secara online di Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ia selalu membawa senapan angin itu kemana-mana untuk berjaga-jaga sebelum akhirnya malah melukai korban yang diduga rombongan klitih.
"Untuk jaga-jaga karena saya tahunya (korban) gerombolan klitih. Karena saya lihat sendiri dan salah satu teman saya lihat sendiri kalau itu sajam," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)