Polisi Menunjukkan Motor Hasil Curian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Jadi Pelaku Curanmor, 3 Orang Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:38 WIB

Gunungkidul, DIY - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan pantai selatan Gunungkidul, berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul. Ketiga tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.

 

"Tempat kejadian di Pantai Drini, pada Senin (07/02/2022) dini hari lalu, dengan korban curanmor berupa sepeda motor adalah seorang nelayan setempat," terang Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum, dalam jumpa pers, Kamis (17/02/2022).

 

Widya menjelaskan, pada Minggu (06/02/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban Riswanto (32) menggunakan sepeda motornya datang ke Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, untuk mencari ikan.

 

"Saat itu korban memarkirkan motornya di samping lapak pedagang di pinggir pantai," lanjutnya.

 

Usai mencari ikan, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, korban tidak mendapati motornya di tempat semula ia memarkir. Korban kemudian minta tolong teman nelayan yang lain, untuk membantu mencari hingga seputaran Pantai Drini namun tidak menemukan.

 

Keesokan harinya, korban Riswanto kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjungsari.

 

"Pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cepat. Karena hanya selang dua hari setelah kejadian bisa terungkap, dengan mengamankan 3 orang pelaku berikut motor hasil curian," terangnya.

 

"Ketiga pelaku masih anak di bawah umur, yaitu GN (17), DN (14), dan EG (13)," imbuhnya.

 

Selain mengamankan pelaku, motor yang sudah tidak utuh seperti rangka bodi, hingga mesin motor disita sebagai barang bukti.

 

Sementara, menurut Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro, motor tersebut sengaja dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual terpisah agar tidak diketahui petugas.

 

"Rangka dan cover bodi dijual ke pedagang barang bekas. Sedang mesinnya dijual secara online," jelas Wawan.

 

Atas kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

"Karena ketiganya masih di bawah umur, mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing tapi dengan pengawasan. Namun demikian, status hukumnya tetap berlanjut," kata Wawan.

 

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Lucas Didit/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:19
02:59
02:36
20:40
01:05
03:15
Viral