- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Menolak Diajak Balikan, Mahasiswi di Yogyakarta Jadi Korban Penyiraman Air Keras Oleh Kekasihnya
Kemudian, pelaku S minta uang sebesar Rp 7 juta dan disanggupi oleh B, mantan pacar korban. Uang itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan. Namun sebelum eksekusi, pelaku S minta uang operasional.
"Uang yang diberikan itu dibungkus plastik dan ditaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh S sebanyak 6 kali, jumlahnya Rp 1,6 juta, termasuk untuk pembelian air keras, jaket gojek untuk S," tutur Probo.
Singkat cerita pada 24 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, si B menghubungi S lewat Whatsapp bahwa korban ada di kos persiapan ke gereja sekira pukul 19.00 WIB.
"Dan benar, pelaku S datang kesitu (kos korban) jam 18.30 WIB. Sesampainya di depan pintu kos korban, karena pintunya agak terbuka dan kebetulan sedang selesai mandi hanya menggunakan handuk, pelaku S langsung menyiram air keras hingga mengenai muka dan sekujur tubuh korban," tutur Probo.
Atas kejadian tersebut, korban berteriak sangat keras dan pelaku akhirnya langsung berlari. Saat itu, muka pelaku tidak dikenali karena saat datang menaiki motor serta mengenakan jaket Gojek dan masker.
Selanjutnya, korban ditolong oleh warga sekitar. Setelah itu, polisi datang ke kos korban dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah ke pelaku B yang merupakan mantan pacar korban. Pelaku B awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan handphone yang dibuang pelaku B di gudang kosnya dan menemukan percakapan antara dia dengan pelaku S sebagai eksekutor.
"Saat itu walaupun eksekutor sulit ditemui, tim unit 6 dan resmob kita bisa mengamankan si S. Kini, keduanya berhasil diamankan dan ditahan," ucap Probo.
Sedangkan, korban kini masih dirawat di ICU RSUP Dr. Sardjito.