- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal, Ada Sex Toys
Sleman, DIY - Ribuan barang impor yang tidak dilengkapi dokumen resmi dimusnahkan petugas Bea dan Cukai Yogyakarta, Rabu (23/2/2022). Semua barang ini merupakan kiriman dari Kantor Pos Yogyakarta selama periode tahun 2021 hingga akhir Januari 2022.
"Total ada 3.207 paket yang pagi hari ini kita musnahkan. Ini ada pakaian bekas, elektronik bekas, obat-obatan, sex toys, kemudian juga ada sepatu, yang semuanya tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Hengky Aritonang usai pemusnahan di halaman kantornya.
Selain obat-obatan dan pakaian bekas, kata Hengky, barang yang banyak disita dan dimusnahkan adalah sex toys. Barang tersebut menurut Hengky masih banyak diburu masyarakat meskipun melanggar kesusilaan dan dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
"Ya nggak tahu ya masyarakat masih pesen aja, masih impor. Mungkin karena di onlinenya bebas itu ya tapi ya pada saat masuk sini telah kami melakukan pengawasan itu. Karena kan itu tidak boleh diperjualbelikan dalam negeri. Masih banyak peminatnya," ungkapnya.
Hengky menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak semestinya. Dengan sudah dimusnahkan maka jual beli barang ilegal di pasaran dapat ditekan.
Barang yang dimusnahkan ini kebanyakan diimpor dari negara Cina. Adapun nilainya mencapai Rp 1.348.853.315.
"Kalau paket kiriman pos ini paling banyak dari Cina, dan yang mendominasi memang bisa dilihat di sini ada pakaian, obat-obatan, mungkin karena ketidaktahuan masyarakat bahwa obat-obatan itu hanya dibatasi untuk penggunaan pribadi saja tapi dalam mengimpor dalam jumlah banyak itu harus melengkapi izin Badan POM, izin alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan, nah itu yang tidak bisa dipenuhi," terangnya.
Menurut Hengky, barang-barang tersebut sengaja tidak dilelang karena membutuhkan proses panjang. Terlebih jumlahnya tidak signifikan untuk dilakukan proses lelang atau hibah.
"Kalau proses lelang atau dihibahkan itu kan membutuhkan izin sampai Menteri Keuangan dan biasanya kita akan lakukan itu jika jumlahnya cukup signifikan tapi kalau jumlahnya ini sepeda hanya ada satu, kemudian elektronik tidak begitu banyak, sehingga memang kami ini putuskan untuk dimusnahkan supaya tidak beredar di masyarakat karena lelang ini harus panjang prosesnya," bebernya.
Selain barang impor ilegal, Bea Cukai Yogyakarta juga memusnahkan hampir 400 ribu batang rokok tanpa cukai. Rokok ilegal itu berasal dari penindakan petugas Bea Cukai terhadap dua perkara yang telah mendapat putusan dari pengadilan.
"Ada dua kasus yang sudah putus pengadilan dan barang buktinya total sekitar 350.000 batang rokok. Jadi dua kasus itu nilainya ada yang Rp102 juta dan Rp114 juta," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).