- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Nekat Merokok di Kawasan Malioboro Yogyakarta, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Wisatawan maupun warga lokal yang nekat merokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta diberi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 7.500.000.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemberian sanksi bagi pelanggar akan diberlakukan di Malioboro dan kawasan wisata mulai 2025 ini.
Kepala Seksi Penyidikan, Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmat Hidayat mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Mengingat sosialisasi sering dilakukan, aturan (pemberian sanksi bagi pelanggar) mulai diberlakukan tahun ini," katanya, Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan data yang tercatat sepanjang 2024, total ada 4.158 pelanggar yang telah dilakukan pembinaan oleh instansi terkait. Rinciannya, 36 pelanggar merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menyediakan kawasan bebas rokok di antaranya Parkiran Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Itu (kawasan bebas rokok) kami sediakan agar wisatawan atau warga lokal tetap bisa merokok tanpa melanggar aturan yang ada," kata Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta.