Pelaku pencurian burung kontes dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus di Polsek Sewon, Senin (20/1/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pria di Bantul Curi Sejumlah Burung Kontes Milik Tetangganya Senilai Total 9 Juta Rupiah

Senin, 20 Januari 2025 - 21:54 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral