Pelaku pencurian burung kontes dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus di Polsek Sewon, Senin (20/1/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pria di Bantul Curi Sejumlah Burung Kontes Milik Tetangganya Senilai Total 9 Juta Rupiah

Senin, 20 Januari 2025 - 21:54 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Seorang pria inisial EW alias Kodok (35) diamankan polisi usai menggasak sejumlah burung kontes milik tetangganya di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pencurian itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 23.15 WIB. Bermula sewaktu korban SW bangun tidur dan keluar rumah namun mendapati seekor burung murai batu kombinasi warna oranye dan putih, seekor kenari jenis scoot fancy warna kuning polos dan seekor burung love bird jenis lutini hilang.

"Saat kejadian, ketiga burung itu berada di sangkarnya masing-masing dan tergantung di teras rumah korban," kata AKP Rudianto, Kanit Reskrim Polsek Sewon saat rilis kasus, Senin (20/1/2025).

Selanjutnya, korban mengecek rekaman kamera CCTV di rumahnya dan terekam ada seseorang yang telah mengambil burung-burung tersebut. Ciri-ciri pelaku yaitu berbadan kecil, memakai topi dan jaket. Dia bersama dengan seseorang yang stanby di atas sepeda motor jenis matic. 

Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melaksanakan olah TKP dan hasilnya didapatkan informasi tentang pelaku pencurian yang mengarah kepada seseorang. 

Selanjutnya, polisi mendalami keberadaan terduga pelaku dan tidak lama kemudian yang bersangkutan berhasil diamankan ketika sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan Yogyakarta.

"Dari hasil intrograsi awal, pelaku mengakui tindakannya. Kemudian, pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon beserta barang bukti berupa dua lembar sertifikat piagam penghargaan, seekor burung murai batu warna hitam, sebuah spion sangkar, sebuah jaket warna abu-abu, sebuah celana panjang jins warna abu-abu dan sebuah topi warna hitam," ungkap Rudianto.

Disampaikan juga bahwa burung-burung itu telah dijual secara online dengan harga yang lebih murah. Sebagai contoh, seekor burung murai batu dijual seharga Rp 600.000.

"Padahal burung itu untuk kontes. Dan hasil dari penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Rudianto, pelaku ternyata merupakan residivis yang mana kasus sebelumnya adalah penyalahgunaan narkoba. 

Kepada wartawan, pelaku EW mengakui perbuatannya tersebut dilakukan secara spontan saat melewati rumah korban.

"Itu langsung secara dadakan pas lewat ada kesempatan jadi mencuri," kata dia.

Pelaku juga mengakui tidak mengetahui harga burung-burung itu sehingga merasa menyesal dijual dengan harga murah. Namun begitu, ia juga menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:08
01:50
00:52
14:17
10:10
01:13
Viral