ID, tersangka penipuan pemberangkatan umrah dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

49 Orang Jadi Korban Penipuan Travel Umrah PT HMS, Total Kerugian Capai Rp 14,2 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:21 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda DIY menangkap perempuan inisial ID (46) selaku pemilik biro umrah PT HMS dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. Tak tanggung-tanggung, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta itu menipu sebanyak 49 orang dengan total kerugian senilai Rp 14,2 Miliar.

"Modusnya, tersangka punya agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga yang relatif murah," kata Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).

Dia menuturkan bahwa tersangka menawarkan paket umrah terhadap para korban berupa kelas bisnis dengan harga berkisar Rp 33-48 juta yang rencananya akan diberangkatkan pada Desember 2024.

Karena tertarik tawaran tersebut, para korban melakukan pemesanan melalui transfer biaya perjalanan ke rekening ke PT HMS.

Setelah melakukan pelunasan, para korban dijanjikan menerima paket perjalanan berupa tiket dan perlengkapan lain seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung serta baju ihram.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, pemberangkatan umrah tidak terlaksana. Serta, dana yang telah di transfer juga tidak dikembalikan kepada para korban. 

Berdasarkan data yang dihimpun polisi sejak November 2024, total ada 49 orang yang menjadi korban kemudian melaporkan ke Polda DIY. Rinciannya, 11 orang yang dijanjikan keberangkatan pada November 2024, 24 orang pada Desember 2024 dan 14 orang pada Januari 2025.

Selain itu, juga ditemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah pada Desember 2024-April 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp 12 Miliar.

Didapat juga dokumen paket perjalanan Haji Furoda pada Mei-Juli 2025 sebanyak 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,1 M.

"Sehingga terdapat kerugian seluruhnya mencapai Rp 14,2 Miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian, kwitansi, buku risalah, beberapa lembar rekening yang disita dari beberapa para korban, rumah tersangka dan kantor travel agent tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral