- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Satgas Pangan Polda DIY Kawal Distribusi Minyak Goreng ke Pasaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melakukan upaya penimbunan minyak goreng dan pelanggaran konsumen.
"Ada ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," ungkapnya.
Menurut Roberto, pelaku usaha yang kedapatan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga, dapat dipidana.
"Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.
Satgas Pangan Polda DIY, lanjut Roberto, juga membuka nomor layanan aduan terkait kelangkaan minyak goreng. Masyarakat yang mengetahui terjadinya penimbunan minyak goreng dapat menghubungi nomor layanan aduan atau melaporkan ke kantor polisi.
"Layanan melalui hotline pengaduan migor Kemendag RI nomor 0812 1235 9337 atau melalui kantor kepolisian terdekat," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).