- Tim tvOne - Nuryanto
Empat Tersangka Penipuan Toko Bahan Roti Ditangkap
Yogyakarta, DIY - Unit Reskrim Polresta Yogyakarta meringkus empat tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bahan baku roti sebuah toko di wilayah setempat. Empat tersangka itu beraksi dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dengan hanya bermodalkan telepon genggam. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan nilai ratusan juta Rupiah.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisal BR, FS, AN dan AR. Mereka mempunyai peran masing-masing dan melakukan tindakan penipuan itu berturut-turut sejak Kamis 27 Januari 2022 sampai dengan Jumat 28 Januari 2022. Aksinya hanya bermodalkan telepon genggam dan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan bahan roti.
"Tersangka dengan menggunakan media handphone dan menggunakan aplikasi WhatsApp telah melakukan order barang berupa bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan bukti transfer fiktif," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (26/2).
Andhyka menambahkan, saat menjalankan aksinya, para tersangka lebih dulu mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka menghubungi toko tersebut dan meminta nomor WhatAapp. Selanjutnya, pemesanan dilakukan dan tersangka mengirimkan bukti transfer palsu yang sebelumnya telah disunting oleh tersangka AN.
"Mereka menggunakan aplikasi Indriver untuk mengambilkan barangnya dan kemudian memandu driver tersebut untuk meminta barang tersebut dikirim sesuai dengan alamat yang dituju, yakni wilayah Ngawi dan Sragen," tutur Andhyka.
Tak cukup sekali, pemesanan kembali dilakukan dengan modus serupa dan diantar ke wilayah Sragen untuk selanjutnya bahan-bahan roti tersebut dibawa lagi ke daerah Surabaya dan daerah Madiun. Bahan pembuatan roti itu dijual kembali oleh para tersangka ke toko martabak atau roti bakar di daerah Ngawi dan Madiun.
Kerugian korban yang merupakan pegawai toko mencapai lebih dari Rp. 119 juta. Dia mengetahui menjadi korban penipuan setelah mengecek rekening bank beberapa hari kemudian
"Pengungkapan kasus ini dilakukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya, driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar Lapas," ujar Andhyka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini yakni empat unit telepon genggam milik para tersangka, lima karton keju merek Anchor Cheddar, satu kardus krim dekorasi merek Rose, empat kardus krim merek Rose, tiga karton susu kental manis, dan lima karton tepung terigu merek Segitiga Biru
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman pidana empat tahun penjara. (Nuryanto/Ard)