Polres Bantul gelar konfrensi pers kasus sindikat pencurian toko swalayan lintas provinsi, Jumat (3/4/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Polres Bantul Ringkus Sindikat Pencuri Toko Swalayan Lintas Provinsi

Jumat, 4 Maret 2022 - 20:45 WIB

Ketujuh tersangka anggota sindikat pencurian toko swalayan ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Santosa Suparman)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
Viral