- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Gelapkan Lima Mobil Rental 200 Juta, Wanita di Sleman Diringkus Polisi
Sleman, DIY - Seorang wanita berinisial R (41) warga Gondokusuman, Yogyakarta, ditangkap Polisi Sektor Berbah, Sleman, karena menggelapkan lima unit mobil rental. Pelaku yang seorang janda ini nekat menggelapkan kelima mobil tersebut dalam rentang waktu selama 20 hari.
Kapolsek Berbah, Sleman AKP Parliska mengatakan, peristiwa ini dilaporkan korban Amin Susilo pada 25 Februari 2022.
"Dua hari berikutnya Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Berbah sudah bisa mengamankan seluruh BB mobil yang direntalkan bersama tersangka," ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Berbah, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa bermula saat tersangka menyewa mobil pada 5 Januari 2022. Tersangka kemudian menyewa lagi di tempat rental yang sama hingga jumlah totalnya mencapai lima unit.
"Jadi selama 20 hari melaksanakan rental kendaraan. Kemudian dari rental kendaraan itu selama satu bulan dilaporkan bahwa kendaraan itu digadaikan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kelima mobil digadaikan di tempat berbeda. Satu unit mobil digadaikan mulai dari Rp30 juta hingga Rp45 juta.
"Informasi awal digadaikan di beberapa tempat, ada yang Rp40 juta untuk Xpander, untuk Innova itu sekitar Rp45 juta, dan Avanza sekitar Rp30 juta," terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, tersangka bisa dengan mudah menyewa hingga lima mobil karena sudah saling kenal. Apalagi di rental tersebut memang diperbolehkan menyewa lebih dari satu mobil menggunakan satu identitas.
"Identitasnya yang bersangkutan (untuk menyewa rental mobil) asli," ucap Parliska.
Sementara itu, tersangka R mengaku nekat menggadaikan mobil rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Usaha batik tulis yang ia rintis sejak 2016 terancam gulung tikar karena dihantam pandemi Covid-19.
"Di awal pandemi itu usaha saya mulai goyah jadi butuh uang untuk menyelamatkan usaha saya karena saya tidak mengurangi karyawan dan tetap produksi. Usaha batik tulis," katanya.
Dari lima mobil yang digadaikan, tersangka mendapatkan uang tunai hingga Rp200 juta. Tapi yang sebanyak itu diakuinya sudah habis untuk membayar sewa rental.
"Itu sekitar Rp 200an juta tapi uangnya untuk masuk rental itu sudah hampir Rp200 juta. Saya tidak punya tanggungan jadi mobil diambil itu argonya tetap jalan, jadi saya tidak ada uang rental yang belum dibayar karena pembayaran selalu di awal," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378/372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).