Suasana di terminal keberangkatan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Selasa (8/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Penumpang Bandara YIA Sambut Baik Penghapusan Swab PCR dan Antigen

Selasa, 8 Maret 2022 - 17:53 WIB

Kulon Progo, DIY - Pemerintah menghapus penggunaan swab PCR dan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara. Kebijakan itu disambut baik penumpanh maupun pengelola Bandara Yogyakarta International Airport di (YIA) di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bagi para calon penumpang pesawat penghapusan penggunaan swab PCR dan rapid test antigen menjadi angin segar, karena tak harus mengeluarkan uang tambahan dan tak perlu repot mencari persyaratan tersebut untuk melakukan perjalanan.

Salah satu penumpang pesawat di Bandara YIA, Aisi Nurmala (21) mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut sangat membantu perjalanan, dengan vaksin 2 kali sudah cukup.

"Adanya kebijakan tersebut sangat membantu mas, apalagi kan udah vaksin 2 kali dan booster, namun untuk hari ini saya masih rapid antigen mas, penghapusankan baru semalam di umumkan jadi masih menggunakan syarat seperti biasa," ujar Aisi, Selasa (8/3/2022).

Selain penumpang, pengelola Bandara YIA juga menyambut baik kebijakan tersebut, bahkan menyebut penghapusan aturan tersebut bakal menambah animo masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara YIA.

PTS General Manager Bandara YIA Agus Pandu Purnama mengatakan kebijakaan tersebut berdampak positif bagi pelaku perjalan terutama melalui Bandara YIA,  sebab dengan adanya kebijakan baru masyarakat bisa leluasa melakukan perjalan, namun adanya kebijakan tersebut pengelola tetap menerapkan protokol kesehatan di wilayah Bandara.

"Kami menyambut baik kebijakan penghapusan swab PCR dan rapid antigen bagi yang sudah melakukan vaksin dosis pertama, kedua maupun boster, namun begitu kami tetap menerapkan protokol kesehatan di wilayah dengan ketat," ujar Pandu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral