Pelaku pencurian dan barang bukti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Curi Pohon Roboh Milik Perhutani, Seorang Warga Ditangkap Polisi Kehutanan

Senin, 14 Maret 2022 - 15:03 WIB

Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit, dan dua utas tali plastik.

"Sementara di rumah pelaku, petugas juga menemukan 6 potong kayu jati, jadi totalnya ada 8 potong kayu jati," lanjut Kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Bahkan pelaku berdalih hanya memotong bagian atas pohon yang roboh, sehingga menganggap hal tersebut bukan pelanggaran hukum.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan, karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral