Sumber :
- Tim tvOne - Lucas Didit
Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:11 WIB
Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Satwa yang diamankan untuk sementara dititipkan ke BKSDA Gunungkidul, sebelum nantinya akan dilepasliarkan di habitatnya.
Terpisah, Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto, menjelaskan, bahwa puluhan satwa tersebut saat ini dalam kondisi sehat, namun perlu rehabilitasi.
"Jika nanti dinilai sudah layak, akan kami lepasliarkan ke habitat asli," jelas Uut.
Dari kasus ini, Uut mengajak masyarakat turut ambil bagian dalam pelestarian satwa langka. Selain itu kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. (Lucas Didit/Buz)