Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan Polda DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Ditreskrimsus Polda DIY Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:11 WIB

Gunungkidul, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh 5 orang pelaku.

Wadir Rekrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi, mengatakan, kelima orang pelaku tersebut ditangkap setelah kedapatan memelihara dan bahkan memperjualbelikan satwa dilindungi.

Dari kelimanya, 3 pelaku masing-masing AP (32), FCW (16), dan FAW (25), diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, satu ekor Elang Brontok, Trenggiling, dan serta kulit Trenggiling seberat 2,5 kilogram, yang dijual secara online maupun offline atau COD.

"Sementara 2 pelaku lain, yakni ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa jenis burung yang dilindungi dan menjadikannya bagian dari mini zoo di restorannya yang ada di Pakem, Sleman," kata Endriadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Gunungkidul, Rabu (16/03/2022).

Kasus perdagangan satwa langka ini, lanjut Endriadi, terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari media sosial.

"Sedangkan untuk kasus mini zoo, kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami bersama petugas BKSDA melakukan pengungkapan di lokasi," lanjutnya.

"Mereka telah melanggar UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ungkapnya.

Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Satwa yang diamankan untuk sementara dititipkan ke BKSDA Gunungkidul, sebelum nantinya akan dilepasliarkan di habitatnya.

Terpisah, Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto, menjelaskan, bahwa puluhan satwa tersebut saat ini dalam kondisi sehat, namun perlu rehabilitasi.

"Jika nanti dinilai sudah layak, akan kami lepasliarkan ke habitat asli," jelas Uut.

Dari kasus ini, Uut mengajak masyarakat turut ambil bagian dalam pelestarian satwa langka. Selain itu kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi. (Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral