Siskaeee saat menghadiri sidang perdana yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo, DIY..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Siskaeee Jalani Sidang Perdana di PN Kulon Progo Yogyakarta

Senin, 21 Maret 2022 - 20:08 WIB

Ketiga dan terakhir yaitu Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dari tiga dakwaan tersebut, Isti mengatakan bahwa yang terpenting adalah dakwaan pertama yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya kalau yang ke satu itu 12 tahun, minimal 6 bulan, yang penting yang ke satu , tutup Isti. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral