- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Polda DIY Akan Tindak Distributor Minyak Goreng Curang Metode Bundling
Sleman, DIY - Satgas Pangan Polda DIY akan menindak tegas para distributor maupun pedagang yang masih menggunakan metode bundling atau tying saat menjual minyak goreng.
Metode ini kerap digunakan para pedagang untuk meraup keuntungan lebih dengan cara menjual barang ikutan lain bersama minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Roberto Pasaribu mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya preventif dan preemtif.
"Kami mengingatkan bersama instansi terkait dan setelah ini apabila masih ditemukan kami akan langsung tindak lanjuti ke dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," katanya seusai mengecek stok sembako di pasar modern kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (29/3/2022).
Tying atau bundling adalah praktik yang mewajibkan konsumen untuk membeli produk tambahan jika ingin membeli produk utama. Praktik ini bagi sebagian konsumen dianggap memberatkan karena harus membeli barang yang sebenarnya tidak ingin dibeli.
Praktik curang ini sebelumnya ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di salah satu distributor minyak goreng curah di kawasan Trihanggo, Gamping, Sleman. Saat itu KPPU bersama Satgas Pangan Polda DIY, Dinas Perindag DIY dan Sleman, serta Ombudsman melakukan sidak ke distributor PT LBS.
Di lokasi tersebut, konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah 18 liter seharga Rp 252 ribu, harus membeli produk lain seperti gula atau tepung dengan total Rp400 ribu.