Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Lima Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Senin, 11 April 2022 - 20:58 WIB

Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku dan sebuah gir yang digunakan untuk melukai korban. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan senjata tajam lain jenis celurit dan parang.

Pelaku akan dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.

"Penganiayaan berencana ancaman maksimalnya 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman maksimalnya 7 tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral