Suasana Sidang Siskaeee yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Penuntut Belum Siap, Sidang Tuntunan Siskaeee Ditunda

Senin, 18 April 2022 - 21:59 WIB

Kulon Progo, DIY - Sidang ketiga terkait pembacaan tuntutan kasus pornografi di Bandara Yogyakarta Internasional Aiport di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee yang sedianya digelar hari ini ditunda. Sidang dilanjutkan pada Kamis 21 April mendatang. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan, sidang ketiga Siskaeee dengan agenda tuntutan hari ini telah dilaksanakan, namun penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutannya dan memohon agar ditunda pada Kamis 21 April 2022.

"Untuk sidang ketiga terkait pembacaan tuntutan kasus pornografi terdakwa siskae di tunda Kamis 21 mendatang. Diharapkan tidak ada lagi penundaan sehingga persidangan bisa dilanjutkan kembali untuk acara berikutnya," kata Kemas Senin (18/4/2022). 

Kemas menambahkan setelah agenda pembacaan tuntutan kelar, nantinya dilanjutkan sidang pembelaan terdakwa. Adapun vonis hukum terhadap tedakwa dijadwalkan bisa berlangsung bulan depan. 

"Selanjutnya pembelaan dari penasehat hukum. Jadwalnya setelah ada pembelaan, seminggu dari itu bisa, tergantung majelis biasanya pembelaannya seminggu. Misalnya pembelaan hari Kamis, putusan nanti Kamis depannya. Ya, paling cepat mungkin setelah Lebaran, tambah kemas 

Sementara itu kuasa hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Ya kalau memang dari JPU belum siap ya kita hargai. Kita menunggu kapan untuk agenda penuntutan ya tersebut," ucapnya. 

Disinggung soal kondisi terkini Siskaeee, Afank menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi sehat. Terdakwa juga aktif mengikuti pelbagai kegiatan di lapas perempuan Wonosari. 

"Secara umum baik-baik saja, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan seperti tahanan lain di lapas," ujarnya. 

Hanya saja, Afank menyatakan bahwa kliennya sekarang masih trauma karena kasus ini. Menurutnya Siskaeee merasa bersalah lantaran sudah membuat geger masyarakat Indonesia dengan aksinya.

"Untuk sekarang memang masih trauma, yang bersangkutan juga merasa bersalah, pihak keluarga juga turut merasa bersalah," ujar Afank 

Seperti diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan UU ITE, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada November 2021 lalu.

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memamerkan bagian vital tubuhnya. 

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Siskaeee mendapat 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, (Awo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
07:15
Viral