- Andri Prasetiyo
Polda DIY Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Modus Pompa Akuarium
"Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2 ribu sampai Rp 2.500 atau Rp 3 ribu per liter," terang Roberto.
Menurutnya, para pelaku sudah beraksi selama sekitar satu tahun. Mereka biasanya membeli solar subsidi pada pagi hari sekali.
"Modus yang kedua, mereka rata-rata bermain di pagi hari sekali. Jadi ketika orang masih belum ramai, mereka bermain," tegasnya.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menerangkan, tersangka AD tidak hanya membeli solar bersubsidi tapi juga BBM jenis lain seperti pertalite dan pertamax. Dari tangannya petugas mengamankan 35 liter solar, 70 liter pertamax, dan 105 liter pertalite yang dimasukkan dalam beberapa jeriken.
Sedangkan dari tersangka TY, petugas mengamankan 495 liter BBM subsidi. Pelaku membeli BBM menggunakan mobil jenis minibus yang telah dimodifikasi tangkinya dengan pompa akuarium.
"Ini modusnya dengan merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken-jeriken yang disediakan pelaku," beber Rianto.
Para pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.