- Andri Prasetiyo
Polda DIY Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Modus Pompa Akuarium
Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap dua orang pelaku yakni AD (39) dan TY (44) dari dua LP berbeda.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, modus mereka adalah menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
"Kendaraan ini akan berkeliling terus, jadi mereka modusnya satu SPBU sekian puluh liter, satu SPBU sekian puluh liter, satu SPBU sekian puluh liter, nanti balik ke SPBU yang pertama, terus seperti itu" ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Pengungkapan ini, kata Roberto, berawal dari hasil koordinasi antara satgas dengan masyarakat. Petugas menemukan adanya mobil yang melakukan pembelian BBM subsidi secara mencurigakan.
Tersangka AD ditangkap ditangkap Jumat (8/4/2022) saat keluar dari SPBU di wilayah Godean, Sleman. Sementara tersangka TY ditangkap di wilayah Mlati, Sleman pada Minggu (17/4/2022).
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sekitar 600 liter BBM bersubsidi. Pelaku membeli BBM subsidi dengan harga Rp 5.159 per liter, kemudian menjualnya kepada industri dengan harga antara Rp 7-8 ribu.
"Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 2 ribu sampai Rp 2.500 atau Rp 3 ribu per liter," terang Roberto.
Menurutnya, para pelaku sudah beraksi selama sekitar satu tahun. Mereka biasanya membeli solar subsidi pada pagi hari sekali.
"Modus yang kedua, mereka rata-rata bermain di pagi hari sekali. Jadi ketika orang masih belum ramai, mereka bermain," tegasnya.
Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menerangkan, tersangka AD tidak hanya membeli solar bersubsidi tapi juga BBM jenis lain seperti pertalite dan pertamax. Dari tangannya petugas mengamankan 35 liter solar, 70 liter pertamax, dan 105 liter pertalite yang dimasukkan dalam beberapa jeriken.
Sedangkan dari tersangka TY, petugas mengamankan 495 liter BBM subsidi. Pelaku membeli BBM menggunakan mobil jenis minibus yang telah dimodifikasi tangkinya dengan pompa akuarium.
"Ini modusnya dengan merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken-jeriken yang disediakan pelaku," beber Rianto.
Para pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Apabila adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga terhadap BBM bersubsidi, ancaman hukuman 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (apo/act)