Kapolres Bantul, AKB Ihsan didampingi Kapolsek Bantul, AKBP Ayom dan Kahumas Polres Bantul, AKP Maryata menunjukkan barang bukti petasan hasil racikan anak - anak SD dan SMP , Minggu (24/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

8 Pelajar SD dan SMP di Bantul Terlibat Pembuatan Petasan

Minggu, 24 April 2022 - 15:03 WIB

Bantul, DIY- Jajaran Kepolisian Sektor Bantul menggrebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan di Dusun Karasan, Palbapang, Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/4/2022) dini hari. Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh polisi.

Dari penggrebekan di rumah tersebut,  polisi mengamankan 8 orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP), yakni NN asal Guwosari Pajangan siswa SMP Muhammadiyah,  DKP warga  Ringinharjo siswa SD di Pandak,   HD warga Palbapang siswa SMP di Bantul,  ON warga Ringinharjo siswa SD di Palbapang, ELS warga Gilangharjo Pandak siswa SMP di Pandak, RM warga Trirenggo siswa SMP di Bantul,  dan RAD warga Palbapang siswa SMP di Bantul. Satu orang anak lagi yang berperan sebagai pembeli bahan baku pembuatan petasan ikut diamankan.

Pada konferensi pers di Mapolsek Bantul, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan didampingi oleh Kapolsek Bantul, AKBP Ayom mengatakan bahwa selain 8 orang anak, juga diamankan barang bukti berupa bahan peledak yang menjadi bahan utama pembuatan mercon atau petasan.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti yakni tiga bungkus bahan peledak untuk racikan obat mercon sudah jadi seberat 4 ons,  dua bungkus bubuk belerang atau sulfur seberat 2 kg,  2 bungkus bubuk potasium seberat 1,8 kg,  satu bungkus bubuk aluminium seberat 1,5 ons, selongsong petasan 473 buah, 17 petasan siap diledakkan, serta 3 unit sepeda motor," ungkap AKBP Ihsan. 

Anak - anak tersebut digrebek ketika sedang memproduksi petasan atau mercon di Karasan, Palbapang, Bantul, Minggu ( 24/4/2022) pukul 02.00 atau menjelang sahur. Karena masih anak- anak, mereka diproses hukum dengan menggunakan Undang -Undang Darurat.

"Ini tetap akan diproses karena  kita terapkan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya cukup berat. Nanti tetap ditahan, akan sidang di pengadilan sama dengan kasus-kasus kejahatan jalanan,"  imbuh AKBP Ihsan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petasan - petasan tersebut  akan diledakkan di malam takbiran. (Ssn/Ard)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral