PT KAI dan Polda DIY melakukan pengecekan perlintasan kereta menggunakan Kereta Roli Inspeksi, Selasa (26/04/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Amankan Jalur Mudik, Polda DIY dan KAI Daop 6 Cek Perlintasan Kereta

Selasa, 26 April 2022 - 22:50 WIB

Yogyakarta, DIY - Dalam rangka kolaborasi untuk keamanan, keselamatan, dan kelancaran Angkutan Lebaran 2022, Selasa (26/4/2022), KAI Daop 6 bersama Polda DIY melaksanakan pengecekan lintas menggunakan Kreta Lori Inspeksi (Dresin) dari Stasiun Yogyakarta sampai dengan Stasiun Wates.

Dalam kegiatan yang dihadiri EVP Daop 6 Iwan Eka Putra dan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, dibagikan bingkisan untuk petugas di Stasiun Patukan, Rewulu, dan Wates, Yogyakarta.

EVP Daop 6, Iwan Eka Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan KAI Daop 6 dalam memberikan pelayanan bagi pemudik. Berkaitan dengan kesalamatan di perlintasan kereta pada saat arus mudik, Iwan mengungkapkan bahwa KAI berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk bersama-sama menjaga perlintasan.

Sementara itu, Manajer Humas  KAI Daop 6, Supriyanto menyampaikan bahwa berdasarkan data update hari ini sampai pukul 13.00 WIB, selama masa Angkutan Lebaran 2022, mulai tanggal 22 April sampai 13 Mei 2022 ada 203.497 penumpang turun dan 200.042 penumpang naik.

Berdasarkan data, jumpah penumpang turun tertinggi ada di tanggal 29 April yaitu 14.880 penumpang dan jumlah tertinggi penumpang naik ada di tanggal 7 Mei yaitu 14.279 penumpang.

Berkaitan dengan syarat perjalanan dengan kereta api, Supriyanto menjelaskan bahwa aturan saat ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru yakno vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara bahi vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima. (Nur/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral