- tim tvOne - Ari Wibowo
Warga di Kulon Progo Kembalikan Tanah Milik Keraton Yogyakarta
Kulon Progo, Yogyakarta - Warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ramai-ramai mengembalikan tanah milik Keraton Yogyakarta atau biasa disebut Sultan Ground (SG). Tanah SG ini sebelumnya diklaim secara sepihak oleh warga hingga dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka sendiri.
Pengembalian tanah SG ini dilakukan oleh 6 keluarga yang berasal dari Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan 1 keluarga dari Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Luas tanah yang dikembalikan masing-masing keluarga berkisar 100 meter persegi yang penggunaannya sebagai tempat tinggal dan persawahan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, Riyadi Sunarto, saat ditemui dalam kegiatan penyerahan kembali SHM warga kepada pihak kasultanan di Balai Kalurahan Kembang, Nanggulan, mengatakan penyerahan kembali tanah dari warga kepada kasultanan merupakan bagian dari upaya penatausahaan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY no 1 / 2017.
"Setelah dilakukan upaya pendekatan dan mediasi, mereka dengan sukarela mau mengembalikan tanah itu," ucap Riyadi Jumat (13/5/2022) sore.
Tahapannya melalui proses yang panjang. Diawali dengan pencocokan data tanah SG lewat buku Legger Kalurahan dan Peta Desa Tahun 1939 dan ditemukan ada tanah kasultanan khususnya di Kulon Progo yang berada dalam penguasaan warga dan sudah memiliki SHM tanpa sepengetahuan pihak keraton.
"Dari situ diketahui bahwa ini ada tanah Sultan. Kemudian dilakukan advokasi, pendekatan, dan pemahaman kepada warga (untuk dikembalikan)," ucapnya.
"Saat ini kami juga masih mendalami beberapa lagi tanah Sultan yang masih di bawah penguasaan warga. Sekarang sedang proses mediasi, diharapkan waktu dekat ini bisa segera selesai," imbuh Riyadi.
Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi mengatakan dikembalikannya tanah SG kepada pihaknya bukan berati warga yang bersangkutan tidak bisa memanfaatkan tanah itu lagi. Warga masih bisa menggunakannya dan oleh keraton diberikan surat kekancingan dan palilah atau semacam izin untuk mereka mendayagunakan tanah tersebut.
"Kami tidak mengusir gitu nggih, mboten (tidak), tapi tentunya kami mendata untuk bisa tetap dipakai. Bahkan kalau untuk rumah tinggal bisa untuk dipakai terus buat anak-anaknya," ucapnya.
Mangkubumi mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersoalkan penggunaan SG jika ingin dikelola oleh Kalurahan. Namun dengan catatan harus ada izin terlebih dahulu kepada pihaknya.
"Nah apabila ada SG yang mau dikelola untuk desa monggo kami juga tidak akan keberatan, tapi tentunya kami diinformasi, kami diberitahu untuk apa, dan dikelola bagaimana," ucapnya.
Sementara itu salah satu warga Yohanes Rasul Trubus (66), mengaku secara sukarela mengembalikan tanah SG kepada pihak keraton. Prosesnya sendiri sudah dilaluinya sejak beberapa tahun terakhir.
"iya (penyerahan sukarela), awalnya itu dengar kalau tanah ini berstatus SG jadi ya diserahkan aja," ujarnya.
Trubus dan keluarganya mendiami rumah di atas tanah SG di Dusun Pronosutan, Kembang, Nanggulan. Rumah itu sudah ada sejak ia masih kecil.
"Sudah lama banget mas, katanya suruh pakai aja, jadi ya usianya udah puluhan tahun," ujar Yohanes.
Ia menerangkan tanah SG itu sudah ditempati sejak tahun 1913. Kemudian ia mengurus SHM tanah atas namanya sendiri di lahan itu pada 1983. Sekitar tahun 2015, diketahui bahwa itu ternyata merupakan tanah SG dan langsung diurus untuk proses pengembalian.
"Untuk proses di kasultanan itu di 2015," tutup Yohanes.(awo/chm)