- Tim tvOne - Nuryanto
Pencuri HP Ini Minta Syarat Hubungan Intim dengan Korbannya Jika Ponsel Ingin Kembali
Yogyakarta, DIY - Aksi pencurian handphone (HP) dengan meminta syarat korban mau diajak hubungan intim terjadi di Yogyakarta. Pelaku yang berhasil mencuri HP korban mengatakan akan mengembalikannya dengan syarat korban mau disetubuhi pelaku pencurian.
Menurut Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, aksi pencurian HP tersebut masuk dalam aksi pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair pasal 363 KUH Pidana dilakukan seorang laki laki berinisial IMP, warga Tegalrejo Kota Yogyakarta.
"Korban berinisial AOV pelajar berumur 14 tahun warga Badran Bumijo Yogyakarta," ungkap AKP Timbul, Selasa (17/5/2022).
Menurut AKP Timbul, lokasi kejadian di lapangan tenis Museum Diponegoro, Tegalrejo, Yogyakarta pada Kamis (3/3/2022) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
"Modus operandi pelaku berhasil mengambil handphone tersebut namun akan dikembalikan dengan syarat mau disetubuhi oleh pelaku, karena ketakutan akhirnya korban menyerahkan handphone tersebut," ugkapnya.
Dari keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan kepolisian, diketahui pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar jam 00.30 WIB anak kandung pelapor yakni saudari Amelia, diajak main oleh temannya yang bernama Tias di rumahnya. Korban ketiduran sekitar jam 04.00 WIB, kemudian korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari HP miliknya namun tidak ditemukan. Saat itulah kemudian pelaku IMP datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro, apabila ingin kembali HP korban.
"Sesampainya di lapangan tenis pelaku berkata apabila ingin HPnya kembali, ada syarat korban bersedia diajak berhubungan intim dengan pelaku, sembari pelaku menunjukan HP korban. Korban bingung dan ketakutan sembari menangis ketakutan, karena ketakutan akhirnya korban pulang ke rumahnya kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, selanjunya korban dan orang tuanya melaporkan hal tesebut ke Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sebuah handphone merk REALME 3 Warna biru dengan kerugian sekira Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, unit Reskrim melaksanakan pencarian pelaku baik di rumah kediaman pelaku maupun di tempat kerja pelaku di PT. AGRA expedisi Jalan Hos Cokroaminoto, dan ternyata pelaku sedang bekerja sebagai sopir di PT AGRA EXPEDISI, bekerja sama dengan mitra kepolisian untuk mengamankan pelaku setelah mengamankan pelaku pada 12 Mei 2022.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tegalrejo Yogyakarta, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua tentang perbuatannya," pungkasnya. (Nur/dan)