- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Dua Perwira Polisi Terduga Penganiayaan di Holywings Sleman Terancam Dipecat
Sleman, DIY - Polda DIY terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota polisi berinisial LV dan AR. Keduanya merupakan perwira pertama yang bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua perwira tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik pada saat terjadi penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma.
"Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga nanti ke depan yang bersangkutan akan segera dilakukan sidang agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan porsi sesuai dengan tingkat kesalahan yang sudah dilakukannya," kata Yuli di kantornya, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan Yuli, sidang kode etik profesi Polri (KEPP) akan segera dilaksanakan secepatnya. Dalam sidang tersebut nantinya akan diketahui jenis dan berat pelanggaran yang dilakukan kedua perwira itu.
Sidang itu nantinya juga akan memutuskan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. Adapun sanksi paling berat dalam KEPP menurut Yuli adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH atau hukuman yang lainnya misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," terangnya.
Yuli sendiri belum bisa menjelaskan terkait jenis pelanggaran yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut. Termasuk kenapa mereka datang ke tempat hiburan malam tersebut, apakah memiliki surat perintah atau dalam rangka penyelidikan.