Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sumber :
  • via WIkipedia/Gunawan Kartapranata

Berikut 5 Hak Istimewa yang Dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta

Senin, 13 Juni 2022 - 19:18 WIB

DI Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, DIY memiliki otonomi dan hak keistimewaan.

Dikutip dari laman resmi Humas Pemda DIY (13/6), pada 31 Agustus 2012 pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jakarta.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, ada 5 kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan. Berikut adalah 5 Hak istimewa yang dimiliki DI Yogyakarta.

1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sama dengan provinsi lainnya, yaitu dilakukan langsung oleh Presiden. Namun tidak melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

DI Yogyakarta memiliki hak dimana, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur.

Calon tersebut diajukan kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyertakan dokumen persyaratan.

2. Kelembagaan Pemerintah DIY

DI Yogyakarta memiliki kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Hal tersebut diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Semuanya dilakukan berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

3. Kebudayaan

DIY memiliki kewenangan kebudayaan yang diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.

4. Pertanahan

Kewenangan DIY untuk urusan pertanahan dan hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan. Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

5. Tata Ruang

Dalam pelaksanaan kewenangan, Kasultanan dan kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan keistimewaan DIY.

Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral