- Tim tvOne - Lucas Didit
Resmob Polres Gunungkidul Ringkus 3 Pelaku Kekerasan Jalanan
Gunungkidul, DIY - Jajaran Resmob Polres Gunungkidul, Yogyakarta berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan yang terjadi di Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen, pada 1 Juni 2022 lalu. Para pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya tersebut mengaku kesal dengan perilaku korban yang sering memainkan gas sepeda motornya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditiya Galayudha Ferdiansyah, mengungkapkan, peristiwa pada hari Rabu (01/06/2022) pukul 23.00 WIB silam tersebut, bermula saat korban berinisial AK (16) warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen, berboncengan dengan seorang temannya usai pulang dari menonton pertandingan bola voli di Lapangan Menggoran.
"Saat perjalanan pulang, korban disalip oleh ketiga pelaku. Namun para pelaku tiba-tiba berbalik arah dan memepet korban serta mengayunkan sebuah gir yang diikatkan dengan tali ikat pinggang," kata Aditya, Senin (13/06/2022).
Gir tersebut, lanjut Aditya, mengenai bagian dada sebelah kiri korban hingga luka. Oleh rekannya, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
Mendapatkan laporan korban, jajaran Resmob Polres Gunungkidul kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
"Tak lebih dari sepekan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Mlati, Sleman, dan satunya lagi ditangkap di rumahnya," terang Kapolres.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu FK (23) dan KDY (23), keduanya warga Kalurahan Banyusoca, Kapanewon Playen, dan PS (19), warga Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Gunungkidul.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Aditya, aksi tersebut didasari rasa dendam karena kelakuan korban yang sering memainkan gas motornya saat ada di jalan. Aksi jalanan ini juga tidak direncanakan.
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal, dan yang menyabet korban dengan gir adalah FK. FK ini pernah masuk penjara tapi kasusnya lain,” jelasnya.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ldhp/Buz)