- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Korupsi 470 Juta, Eks Dirut RSUD Wonosari Gunungkidul Segera Diadili
Sleman, DIY - Mantan Direktur Utama RSUD Wonosari berinisial II (63) diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY. Perempuan tersebut diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat direktur di rumah sakit tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait adanya pungutan dan juga penyimpangan di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Gunungkidul Yogyakarta," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskan Roberto, kasus ini berawal dari adanya kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Hal itu terjadi dalam kurun waktu antara 2009-2012.
Kemudian pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh secara cash di dalam brankas. Dari pengembalian itu total terkumpul uang senilai Rp 646.384.618.
"Namun (sebagian) penggunaannya tidak dikembalikan kepada kas daerah, tapi kembali dipergunakan dengan bersama-sama dengan satu tersangka lain yang kita periksa dan kita berkas secara terpisah berkas tersendiri dengan inisial AS," terang Roberto.
Menurutnya, hanya Rp 158.349.990 yang telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sementara Rp 488.034.628 tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas.
Selanjutnya, yang sebesar Rp 470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi bersama tersangka AS. AS sendiri saat itu menjabat sebagai salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, lanjut Roberto, mereka membuat laporan dan kuitansi seolah-olah ada kegiatan pembangunan di RSUD Wonosari.
"Secara bersama-sama mereka secara sadar dengan menggunakan modus memasukkan seluruh kuitansi penggunaan uang sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada yang memang dipergunakan," ujarnya.
Roberto menambahkan, perkara tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka II hari ini juga langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti untuk selanjutkan oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ungkapnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Roberto. (Apo/Buz).