- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Hari Ini Giliran Holywings Yogyakarta yang Ditutup Satpol PP Sleman
Sleman, DIY - Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menutup kafe Holywings di Jalan Yogya-Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022). Penutupan dilakukan sebagai buntut dari promosi miras bertuliskan 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu.
"Pada kesempatan siang hari ini kami dari kesatuan Satpol PP Kabupaten Sleman dan Bu Kepala Dinas DPMPPTSP dan Bu Kadinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sleman di sini di lokasi Holywings resto kami melakukan penutupan untuk usaha Holywings ini," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi kepada wartawan di lokasi penutupan.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang spanduk berwarna kuning bertuliskan 'Tempat Usaha ini Ditutup'. Spanduk dipasang di pintu masuk Holywings dan disaksikan salah seorang pengelola kafe.
Sementara di sekitar gerai Holywings, petugas kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga di lokasi.
Menurut Evi, sapaan akrab Shavitri, kafe Holywings Yogyakarta itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat maka Bupati Sleman kemudian memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap usaha Holywings ini," terangnya.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah usaha tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum. Hal ini terkait promosi miras yang menggunakan nama 'Muhammad-Maria' beberapa waktu lalu.
"Jadi memang Holywings (Yogya) ini tidak menerbitkan promosi itu. Tapi promosi itu kan dari pusat, nah otomatis karena ini franchise diperkirakan kan promosinya akan semua, terjadi di semua usaha Holywings." beber Evi.
"Oleh karena itu kemudian untuk mencegah terjadi keresahan masyarakat dan juga mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil," lanjutnya.
Namun Evi belum bisa memastikan sampai kapan penutupan ini akan dilakukan. Menurutnya, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan tapi kita akan mengikuti perkembangan, kita akan melihat. Yang pasti saat ini sudah dilakukan penutupan," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menerangkan, pihaknya sedang mengusulkan untuk meninjau izin Holywings.
"Ini kita mengusulkan, meminta kepada pemerintah pusat dan pemprov DIY untuk meninjau kembali terkait izin itu," pungkas Retno. (Apo/Buz).