- Tim tvOne - Lucas Didit
Tersangka Kasus Korupsi RSUD Wonosari Masuk Sel Isolasi LPP Yogyakarta
Gunungkidul, DIY - Usai Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima limpahan tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dari Ditreskrimsus Polda DIY, kini tersangka II (63) menjalani penahanan di LPP Kelas IIB Yogyakarta, di Gunungkidul.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul, Ade Agustina, mengatakan, pihaknya sudah menerima II sebagai tahanan.
"Betul, yang bersangkutan (II) sudah kami terima dan saat ini ditempatkan di sel isolasi, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh LPP Kelas IIB Yogyakarta berkaitan dengan warga binaan baru," kata Ade, Kamis (30/06/2022).
Selama di sel isolasi, lanjut Ade, II akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai prosedur pencegahan Covid-19. Setelah itu dilanjutkan dengan masa pengenalan lingkungan setidaknya sebulan ke depan.
"Sejak tiba kemarin, yang bersangkutan sampai saat ini dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, mengatakan, II ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium di RSUD Wonosari, pada tahun 2015 silam.
"Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari periode 2009-2017," kata Guntur.
Tindakan penyalahgunaan tersebut dilakukan II bersama tersangka lain berinisial AS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari periode 2013 sampai 2018.
Kini AS masih dalam penanganan penyidik Polda DIY. Sedangkan II sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan.
"Secara resmi penahanan terhitung sejak hari Selasa kemarin," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, II dan AS disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 470 juta. Mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001. (Ldhp/Buz)