- ANTARA FOTO
Geram dengan Kasus Korupsi, Sri Sultan Hamengkubuwono X Tak Beri Ampun Pejabat DIY yang Lakukan Korupsi
Yogyakarta, DIY - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan tegas tidak akan berikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan korupsi di wilayah DIY.
Pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang telah melakukan tindak pidana korupsi atas perizinan pendirian bangunan apartemen dalam Daerah Cagar Budaya.
Haryadi bersama beberapa 2 pejabat di Kota Yogyakarta lainnya telah menjadi tersangka melakukan tindak pidana suap. Hal ini membuat Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY menjadi geram.
Dalam acara rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI (30/6/2022) di Gedong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sultan juga berpendapat bahwa Korupsi juga dapat memperlambat pembangunan, menimbulkan ketidak efisienan, dan meningkatkan ongkos niaga akibat kerugian dan pembayaran yang dilakukan secara ilegal akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan umum.
Selain merugikan kesejahteraan umum, korupsi juga akan memberikan ancaman besar terhadap warga negara. Sebab korupsi hanya akan menguntungkan bagi oknum tertentu saja dan merugikan negara juga rakyat.
Oleh karena itu, Gubernur DIY mengharapkan agar pemahaman dan edukasi akan pencegahan korupsi harus dibekali sejak dini. Sebab ia menjelaskan tertangkapnya salah satu oknum pada operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan menyelesaikan satu masalah.
Baca Juga Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya