Terlibat Skandal Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Menangis Histeris Usai Dipecat.
Sumber :
  • Lucas Didit

Terlibat Skandal Perselingkuhan, 2 ASN di Gunungkidul Menangis Histeris Usai Dipecat

Jumat, 1 Juli 2022 - 15:13 WIB

Yogyakarta - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat dua oknum ASN berinisal P dan HK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, setelah telibat skandal perselingkuhan

Keduanya menjalin perselingkuhan hingga memiliki anak. Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan, pada Jumat (1/7/2022). 

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa P adalah ASN di Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dianggap telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN. 

"Pemerintah memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah mereka melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara,” kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).

Lebih lanjut, Sunaryanta menjelaskan hukuman ini sebagai tindakan tegas sebagai efek jera agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi. 

"Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi, sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar juga membenarkan terkait adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat. 

Iskandar menjelaskan setelah menerima laporan adanya dua oknum ASN yang terlibat perselingkuhan hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan atasan masing-masing OPD untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dan hasil dari pemeriksaan ini kemudian kami laporkan ke Bupati," kata Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, kedua oknum tersebut terbukti telah melanggar peraturan yang berlaku. 

"Mereka telah terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, perubahan PP 45 tahun 1990,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, pasal inilah yang akhirnya menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya, dengan pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Saat dilakukan penyerahan SK terhadap HK, Iskandar mengatakan yang bersangkutan langsung shock dan menangis histeris.

“Seandainya yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini, mereka bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuhnya.

Diketahui, HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat tahun 2008. Beberapa tahun lalu, P pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya, ditambah hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (ldhp/mg1/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral