- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Polda DIY Ringkus Pelaku Pedofilia, Begini Modusnya Dalam Mengincar Anak-Anak
Setelah mendapatkan nomor target sasaran, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai kakak kelas. Tersangka lalu melakukan grooming agar korban anak menjadi nyaman saat berkomunikasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti telepon seluler dan sprei serta sarung bantal. Dalam ponsel pelaku, polisi menemukan 10 grup percakapan WhatsApp yang rata-rata memiliki 250 anggota.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(Apo/Buz)