Polda DIY saat gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pedofilia online, Rabu (13/7/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Ngeri! dari Para Pelaku Pedofilia Online, Polda DIY Temukan 2372 Konten Pornografi Anak dan Dewasa

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:10 WIB

Pada 6 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu SD di Salatiga yang merupakan Admin Grup Whatsapp “GCBH" dan AC di Madiun yang merupakan pengunggah konten terhadap pornografi Anak di group Whatsapp “GCBH”

Selanjutnya pada 7 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu ABH (17)di Klaten yang merupakan pegunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “GCBH", dan tersangka AN di Barito Kuala, Kalimantan Tengah yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “BBV".

Tersangka lainnya DS di Teluk Betung, Bandar Lampung yang merupakan pembuat Group Whatsapp “GCBH”, diringkus pada 8 Juli 2022.

Kemudian terakhir pada 9 Juli 2022, polisi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu DD di Karawang yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “GCBH”, dan AR di Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang merupakan pengunggah konten pornografi anak di group Whatsapp “BBV”

Pengungkapan kasus ini bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. Saat itu ada 3 orang anak yang dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," jelas Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu.

Para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral