Para tersangka pedofilia online saat rilis kasus di Mapolda DIY, (13/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kasus Pedofilia Online di Yogyakarta, Ini Daftar Para Tersangka Sekaligus Perannya

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:46 WIB

Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 7 tersangka baru dalam kasus pedofilia online yang menyasar anak-anak di Sedayu, Bantul. Sehingga saat ini total tersangka menjadi 8 orang.

Mereka adalah FAS (26) yang pertama kali ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, DS (23) ditangkap di Lampung, SD (45) ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan ACP (21) ditangkap di Madiun, Jawa Timur.

Kemudian tersangka DD (19) ditangkap di Karawang, Jawa Barat, AN (27) ditangkap di Kalimantan Selatan, AR (39) ditangkap di Kalimantan Tengah, serta satu tersangka yang masih berusia 17 tahun berinisial ABH ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka FAS pada 21 Juni 2022.

"Pengembangan ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan berupa dokumen elektronik mengenai adanya distribusi konten pornografi anak atau yang melanggar kesusilaan dengan korban anak di beberapa akun WhatsApp grup. Jadi yang menggunakan aplikasi WhatsApp yang bersifat close atau tertutup," kata Roberto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Dari penangkapan mereka, polisi menemukan setidaknya 10 grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk di dalamnya aktivitas menular nomor-nomor WA dari target korban anak.

Polisi kemudian mengerucut kepada dua grup WhatsApp bernama 'GCBH' dan 'BBV'. Kedua grup WA tersebut diikuti oleh ketujuh tersangka dengan peran masing-masing.

Menurut Roberto, pihaknya membagi peran pelaku ke dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatannya. Kelompok pertama adalah sebagai kreator atau pembuat grup WA, termasuk di dalamnya membuat aturan-aturan dalam grup tersebut.

"Kedua berperan sebagai admin, administrator, yaitu orang yang memperbolehkan seseorang untuk bergabung atau yang dia mengeluarkan orang untuk tidak lagi berada dalam grup," terangnya.

Kemudian kelompok ketiga berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WA. Namun dari ketiga kelompok tersebut, mereka tidak saling mengenal satu sama lain.

"Tidak saling mengenal tapi mereka saling mengenalnya di dalam dunia internet sendiri," ungkap Roberto.

Berikut adalah peran ketujuh tersangka;

1. Tersangka DS merupakan pembuat grup WA dengan nama GCBH sekitar 2 Desember 2021. Setelah membuat grup, ia membagikan link tautan untuk masuk pada grup tersebut di media sosial Facebook dan pada grup WA yang sebelumnya telah diikuti tersangka DS.

2. Tersangka SD merupakan admin dari grup WhatsApp GCBH.

3. Tersangka ACP merupakan anggota grup WA GCBH yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

4. Tersangka DD merupakan anggota grup WA GCBH yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

5. Tersangka ABH yang merupakan tersangka anak merupakan anggota grup WA GCBH yang berperan mengunggah dan membagikan video yang memiliki konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

6. Tersangka AR merupakan anggota grup WhatsApp dengan nama BBV yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

7. Tersangka AN merupakan anggota grup WA BBV yang berperan mengunggah dan membagikan video yang memiliki konten pornografi terhadap anak dan dewasa. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral