Para tersangka kasus pedofilia online saat dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Pedofilia Online di Yogyakarta, Polisi Temukan Dugaan Jual-Beli Konten Porno ke Luar Negeri

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:02 WIB

Sleman, DIY - Polda DIY terus mengembangkan kasus pedofilia online dengan korban empat orang anak perempuan di Sedayu, Bantul. Sebanyak 8 orang tersangka sudah ditangkap polisi dengan peran masing-masing.

Mereka adalah FAS (26), DS (23), SD (45), ACP (21), DD (19), AN (27), AR (39), serta ABH yang masih berusia 17 tahun. Para tersangka pedofilia online ini ditangkap sejumlah di lokasi berbeda, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Ke delapan tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai kreator grup WhatsApp, admin grup, hingga pengunggah dan pengirim konten video porno anak.

Sementara dari dua grup WA yang mereka ikuti yakni GCBH dan BBV, ditemukan sekitar 2.372 video dan gambar porno bermuatan anak dan dewasa. Kedua grup tersebut memiliki anggota keseluruhan sebanyak 1.550 orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, selain motif kepuasan hasrat seksual, pihaknya juga menemukan dugaan motif ekonomi dalam kasus tersebut.

"Kenapa? Karena kami menemukan di beberapa barang bukti digital bahwa konten-konten tersebut didistribusikan melalui media online yang posisi server dan keberadaannya adanya di luar Indonesia," kata Roberto kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).

Roberto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan agen penegakan hukum di luar negeri terkait indikasi tersebut. Termasuk menunggu hasil dari proses pengangkatan barang bukti digital untuk membuktikan hal tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral