Pelaksanaan vaksinasi booster di Seyegan, Sleman beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Capaian Masih Rendah, Pemkab Sleman Kejar Target Vaksinasi Booster

Minggu, 17 Juli 2022 - 21:51 WIB

Sleman, DIY - Capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster di Kabupaten Sleman, DIY masih terbilang rendah. Hingga Jumat (15/7/2022) jumlah penerima vaksin booster baru sebanyak 38,28 persen.

Sementara untuk vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 101,4 persen. Dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 93,8 persen.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot vaksinasi booster kepada masyarakat. Terlebih saat ini jumlah kasus harian Covid-19 di Sleman tengah meningkat.

"Dari data saat ini yang masuk di Sleman, Covid-19 ini sekarang naik lagi. Dan saya agak prihatin karena persentase vaksin booster ini masih rendah," kata Danang usai mengikuti senam Sicita di Godean, Minggu (17/7/2022).

Untuk mengejar target capaian vaksinasi booster, Pemkab Sleman mulai akhir pekan ini kembali membuka sentra vaksin di Gedung Baru Setda Sleman. Kegiatan akan dilaksanakan tiap akhir pekan pada 16 dan 17 Juli, 23-24 Juli, serta 30 dan 31 Juli 2022.

Setiap pekan ditargetkan ada 2.000 warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Selain di tempat itu, ada juga sentra vaksin di Sleman City Hall (SCH) tiap Sabtu-Minggu dengan target 400 orang.

Dengan dibukanya kembali sentra vaksin, Danang berharap warga dapat memanfaatkannya dengan baik. Hal ini demi memenuhi kebijakan Dinkes DIY yang menargetkan 50 persen capaian vaksinasi booster hingga akhir Juli 2022.

"Makanya monggo kita sekarang sudah dibebaskan sudah diberi kelonggaran tapi jangan lupa tetap protokol kesehatan. Biar kekebalan ini tambah kita vaksin lagi," harapnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto meminta dinas kesehatan untuk menggalakkan kembali vaksinasi booster hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Hal ini untuk mempercepat target capaian vaksinasi booster yang masih terbilang rendah.

Apalagi mulai hari ini sudah resmi diberlakukan syarat wajib vaksin booster untuk pelaku perjalanan dalam negeri, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

"Karena apa? Booster ini sekarang menjadi syarat pokok untuk bepergian naik kereta, pesawat, di tempat keramaian, dan yang lain yang sifatnya harus menggunakan PeduliLindungi. Dan kalau belum booster saya rasa tidak bisa masuk ke sana," ujarnya.

Koeswanto mendorong pemerintah daerah harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat seolah-olah sudah mengabaikan Covid-19 dan menganggap pandemi ini sudah berakhir.

"Harapan kami pemerintah selalu turun, tanggap, dan selalu mensosialisasikan ke masyarakat, bahkan menggelar vaksin booster di masyarakat-masyarakat bawah," pungkasnya. (Apo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral