- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Kemendikbud Temukan Bukti Ada Paksaan Siswi Pakai Jilbab di SMAN Bantul
Sleman, DIY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut melakukan investigasi terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Hasilnya, memang ditemukan bukti adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut.
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Muliana Girsang usai bertemu Ombudsman RI Perwakilan DIY di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, unsur pemaksaan yang dilakukan tidak serta merta merupakan kekerasan fisik atau dilukai. Akan tetapi jika secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman maka bisa disebut sebagai suatu bentuk kekerasan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA, suku agama dan ras," terangnya.
Pihaknya, lanjut Catharina, juga menemukan adanya ketidaksesuaian bentuk seragam sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ujarnya.
Catharina menambahkan, temuan ini sebenarnya hampir sama dengan yang ditemukan oleh ORI DIY. Temuan ini kemudian akan dijadikan bahan untuk menyusun suatu rekomendasi.
Rekomendasi yang pertama adalah seluruh peraturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Kemudian, sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan dan sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan, aman, serta nyaman para siswa.
"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang dia yakini. Dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," beber Catharina.
Di sisi lain, Catharina juga mengapresiasi langkah Pemda DIY yang telah menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan. Mereka sudah dinonaktifkan dan dibebaskan dari jabatannya demi kelancaran proses investigasi.
Catharina berharap sanksi yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang lagi di sekolah tersebut.
"Yang kami harapkan setiap pemberian sanksi itu dapat menimbulkan efek jera ke depan, dapat menimbulkan pencegahan. Jadi memang jika pemerintah daerah akan memberikan sanksi dan dirasa cukup bagi kami, kami harus hormati. Tapi kami ingin itu tidak terulang lagi baik oleh guru yang mendapatkan sanksi atau guru lainnya, itu yang menjadi dasar kami," pungkasnya. (Apo/Buz).